Selasa, 11 Oktober 2011

Kejanggalan Putusan Bebas Mochtar Mohammad Versi Jaksa

Jakarta - Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari segala dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa memastikan akan mengambil langkah kasasi terkait putusan ini. Apa saja kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan jaksa dalam perkara ini.

Jaksa pada KPK, Ketut Sumedana mengaku terheran-heran dengan putusan ini. Bersama timnya, Ketut menyusun dakwaan ini secara berlapis kumulatif. Empat dakwaan korupsi digabung menjadi satu dalam sebuah berkas.

"Semua itu melalui ekspose perkara, lewat hasil penyidikan, kemudian kita menyusun dakwaan yang kita yakini akan terbukti," tutur Ketut dalam perbincangannya dengan detikcom, Rabu (12/10/2011).

Ada 320 alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, termasuk rekening pribadi Mochtar. Selain itu, 43 saksi juga sudah diperiksa.

"Seluruh saksi-saksi yang diperiksa, mendukung pembuktian dakwaan," ujar Ketut.

Pihak Mochtar memang juga mengajukan saksi yang meringankan. Namun saksi-saksi itu hanya untuk menangkal dakwaan pertama jaksa saja.

Mochtar didakwa empat kasus yakni, suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Di dakwaan pertama itu berdasarkan hasil audit BPKP yang nyata-nyata menyebut ada kerugian negaranya," tegasnya.

Nasib berkata lain. Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta justru menampik seluruh upaya pembuktian jaksa. Majelis tidak mempertimbangkan bukti serta keterangan saksi yang telah diajukan.

Ketut juga menyoroti cara salah satu hakim yang memeriksa perkara ini. "Dia nggak pernah nanya, kalau pun nanya, itu di luar substansi. Lalu darimana dia itu bisa tiba-tiba menilai?" jelas Ketut.

Jika menengok sedikit ke belakang, Pengadilan Tipikor Jakarta sebenarnya pernah memeriksa perkara dua pejabat Pemkot Bekasi dalam perkara yang sama. Keduanya terbukti bersalah menyuap pegawai BPK agar laporan keuangan Bekasi mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan Herry Suparjan yang menjabat sebagai kepala bidang aset dan akuntansi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah Bekasi divonis dua tahun.

Dalam kasus yang sama pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama juga divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Putusan ini 'merusak' rekor sempurna KPK di Pengadilan. Inilah untuk pertama kali, seorang terdakwa korupsi yang disidik dan dituntut KPK, dapat bebas.

"Ini baru pertama kali sejak KPK didirikan. Kita bawa ke pengadilan dan dibebaskan," keluh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

0 komentar:

Posting Komentar