Rabu, 12 Oktober 2011

SIK UNTUK JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Penundaan kunjungan Presiden AS Barack Obama ke Indonesia akhir Maret ini tidak sia-sia dengan dimenangkannya voting UU Reformasi Kesehatan di Kongres. Meskipun tidak berimbas secara langsung, peristiwa tersebut telah menginspirasi kebijakan kesehatan di negeri yang pernah ditinggali oleh Obama selama 4 tahun ini. Hal ini terbukti dari penegasan Menteri Kesehatan tentang keseriusan pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Depkes saat ini sedang mempersiapkan berbagai infrastruktur untuk Jaminan Kesehatan Sosial Nasional. (Kompas, 25 Maret 2010).


Mengapa informasi kesehatan
Dalam makalahnya, Ibu Menteri Kesehatan menyebutkan secara eksplisit tentang infrastruktur kelembagaan.Ada Infrastruktur lain, yang lebih fundamental dan bahkan menjadi perekat berbagai subsistem dalam Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu informasi kesehatan. Secara legal, pengelolaan informasi kesehatan harus dibuat dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana tertera dalam UU no 36/2009 tentang Kesehatan pada Bab XIV. Penyedia pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, juga diwajibkan memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah sakit seperti disebutkan dalam UU no 44/2009 tentang Rumah sakit (pasal 52).
Pertanyaannya adalah bagaimana tata kelola sistem/manajemen informasi untuk mendukung Jaminan Sosial Kesehatan Nasional agar terlaksana secara efektif dan efisien? Mekanisme apa untuk menjamin validitas peserta jaminan kesehatan? Sehingga, berbagai calo kartu Jamkesmas di beberapa rumah sakit dapat dihindari. Bagaimana pula mencegah klaim kesakitan dari rumah sakit yang tidak benar?

Selain itu, bagaimanakah sistem yang memudahkan penyedia pelayanan kesehatan berkirim data dari sistem informasi rumah sakit mereka dengan sistem pelaporan untuk jaminan kesehatan maupun bertukar data dengan penyedia pelayanan kesehatan lain? Serta, apakah sistem informasi yang ada dapat mendukung analisis kinerja sistem jaminan kesehatan serta menjadi bukti untuk kebijakan yang lebih baik?

SIK untuk Jaminan Kesehatan
Sistem informasi kesehatan (SIK) adalah tatanan yang meliputi berbagai sumber daya, prosedur sampai dengan perangkat yang mendukung proses transformasi data menjadi informasi agar bermanfaat bagi pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi dan perencanaan program kesehatan (termasuk Jaminan Kesehatan). Sebagai suatu sistem, SIK tidak berdiri sendiri tetapi juga berhubungan dengan sistem lain di luar sektor kesehatan. Oleh karena itu, sistem kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan harus terkait UU Administrasi Kependudukan (UU 23/2006).

Penerapan Nomer Induk Kependudukan (NIK) seharusnya menjadi salah satu pertimbangan untuk menjamin akurasi peserta Jaminan Kesehatan. Penggunaan nomer identitas tunggal diharapkan dapat menghindari risiko fraud (kecurangan) baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyedia pelayanan kesehatan. Selain untuk peserta, identitas unik sebaiknya juga digunakan sebagai penanda penyedia pelayanan kesehatan baik tingkat institusi maupun individual. Melalui kebijakan registrasi dokter, saat ini setiap dokter sudah memiliki nomer registrasi yang bersifat unik.

Selain itu,pemerintah baru memiliki kebijakan mengenai standar informasi kesehatan hanya dari segi kode data bidang kesehatan(Kepmenkes 844/2006). Aturan tentang pertukaran data kesehatan secara elektronik belum ada. Padahal, penyedia pelayanan kesehatan saat ini sudah ada yang menerapkan rekam medis elektronik. Bahkan, ada yang sudah dapat dikategorikan sebagai rekam kesehatan elektronik karena sudah mencakup lebih dari satu organisasi. Beberapa daerah sudah merintis upaya ntegrasi data dari berbagai sektor. Di kabupaten Sleman, upaya menginteroperabelkan data puskesmas dari vendor SIM puskesmas yang berbeda sedang diujicobakan.  PT Askes juga baru mengujicobakan model interoperabilitas dengan rumah sakit melalui mekanisme web services.
Prinsip interoperabilitas bertujuan untuk menjamin portabilitas informasi asuransi kesehatan dari aplikasi di penyedia pelayanan kesehatan yang beragam. Komunikasi antara Departemen Kesehatan dengan Depkominfo menjadi sangat penting. Saat ini Depkominfo sedang membahas Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelenggaraan transaksi dan pertukaran data elektronik dalam Sistem Jaminan Kesehatan dapat mengikuti prinsip dari UU/PP tentang ITE, tetapi Kemenkeslah yang akan menentukan tentang isi data, standar kode yang digunakan, interoperabilitas antar sistem, sampai dengan informasi kesehatan yang wajib dilindungi.

SIK untuk kebijakan kesehatan
Penguatan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang melibatkan subsistem informasi kesehatan adalah peluang baik untuk memperkuat sistem informasi kesehatan yang cenderung terpuruk semenjak kebijakan desentralisasi diterapkan. Ketika data hanya berhenti di tingkat kabupaten/kota, tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi pun kesulitan membuat kebijakan yang tepat di tingkat regional.

Pada saat yang sama, ketika teknologi informasi semakin merebak tetapi tanpa dipayungi dengan standar pertukaran data secara elektronik, yang terjadi adalah penggunaan teknologi informasi yang tidak efisien dan justru menambah beban kerja. Akibatnya, cita-cita pengambilan kebijakan kesehatan (tidak hanya tentang jaminan kesehatan sosial nasional) hanya akan menjadi slogan semata dan bisa-bisa terpeleset dari evidence based policy making menjadi evidence-biased health policy making.

Negara kita sudah cukup berpengalaman dalam tata kelola informasi yang tidak menyenangkan, mulai dari data kependudukan yang dipermasalahkan pada waktu pilpres yang lalu sampai dengan penggunaan UU ITE untuk menghukum pasien yang dilindungi haknya untuk menyampaikan keluhan terhadap pelayanan kesehatan. Inilah saat pembenahan regulasi tata kelola informasi kesehatan ketika momentum penguatan sistem jaminan sosial nasional didengungkan oleh pengambil kebijakan tertinggi di sektor kesehatan. Pembahasan mengenai aspek yang lebih rinci mengenai bentuk dan mekanisme sistem informasi kesehatan (termasuk aspek elektronik) sudah saatnya dimulai. Jika tidak sekarang, kapan lagi?

2 komentar:

Salam kenal dari cah bralink juga...

visit my blog http://sugengbralink.blogspot.com/

Tempelet blog kie kurang sempurna akeh tombol sidbare sing ra fungsi di pasang . Entri lumayan menarik

Posting Komentar